Rabu, 13 Januari 2010

Menunggak Pembayaran Sewa Lahan, SPBU Pandanaran Semarang Ditutup

Semarang – SPBU Pandanaran Semarang disegel oleh Pemerintah Kota hari ini (13/1). Penyegelan yang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB ini disebabkan oleh karena pihak SPBU yang dimiliki oleh PT. Rabas Mitra Sejati telah menunggak pembayaran sewa lahan kepada pemerintah kota sejak tahun 2008 hingga 2009.
Sebelumnya, telah dilayangkan surat teguran kepada pihak SPBU pada 31 Desember 2009 silam. Menurut keterangan Asisten Administrasi dan Informasi dan Kerjasama Kota Semarang, Sri Martini, ini merupakan surat teguran ketiga kalinya yang diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang. “Dalam surat itu, pihak SPBU telah diperingatkan bila hingga 12 Januari 2010 belum melunasi, maka SPBU akan disegel,” ujar Sri Martini. Adapun nilai total tunggakan sewa lahan beserta denda adalah sebesar Rp 2.135.375.000.
Menurut Wakil ketua Komisi B DPRD, Ari Purbono, 2 tahun ini pemerintah kota telah dirugikan sebanyak Rp 2,1 Milyar, sehingga perlu menindak lebih tegas lagi. “Selanjutnya Satpol PP (akan-red)menunggui tempat ini (SPBU Pandanaran-red, hingga dibayar atau setidaknya menunjukkan komitmen untuk membayar baik itu dicicil atau cash,” tegas Ari. Dia juga menambahkan bahwa tindakan pengamanan ini merupakan bagian dari aset daerah. (FPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar